.jpeg)
### **SPKT Selalu Siap Melayani Masyarakat 24 Jam**
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah ujung tombak pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan komitmen tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya, SPKT selalu siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh, tanpa henti.
Keberadaan SPKT menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan suatu kejadian kapan pun, baik siang maupun malam. Hal ini merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan dan kenyamanan masyarakat.
Layanan 24 jam SPKT mencakup penerimaan laporan polisi, permintaan perlindungan, bantuan pengamanan, serta informasi dan konsultasi kepolisian lainnya. Petugas SPKT dilengkapi dengan pelatihan profesional agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan efisien.
Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi, SPKT memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh satuan terkait. Hal ini tidak hanya mempercepat penanganan kasus, tetapi juga membangun kepercayaan dan rasa aman di tengah masyarakat.
SPKT hadir bukan hanya sebagai tempat pelaporan, tetapi juga sebagai wujud nyata kehadiran Polri yang sigap dan siap sedia melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat kapan saja dibutuhkan.