Berita.

Merak.

 
May 15, 2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kabupaten Lebak.

LEBAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kabupaten Lebak.


Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan gram tembakau sintetis beserta sejumlah barang bukti lainnya. 


Kapolres Lebak, Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Epi Cepiyana, mengatakan penangkapan pertama berlangsung pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.


Polisi menangkap tersangka FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.


"Petugas menemukan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan netto 9,28 gram, satu unit handphone Android serta satu unit sepeda motor," kata Epi, Sabtu (9/5/2026). SEBAK TANGKAP 2 PENGEDAR menangkap tersangka lain berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat, pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat.


SINTE SUDAH 20 KASUS NARKOBA Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali


Dari tangan MR, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat bruto 14,37 gram dan netto 13,71 gram, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.


"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mendapatkan narkotika melalui akun Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat," ujar Epi.


Saat ini polisi menahan kedua tersangka di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.