Truk Tambang Jadi Sorotan, Polda Banten dan Polres Cilegon Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional Angkutan Pertambangan
- bySetiawan
- May 13, 2026
Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Jam Operasional Jalur Kendaraan Angkutan Pertambangan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mencari solusi atas persoalan kendaraan angkutan tambang yang selama ini berdampak terhadap kemacetan, keselamatan lalu lintas hingga keluhan masyarakat di wilayah Banten, khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Rabu (13/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin dalam rangkaian koordinasi lintas sektor dengan penanggung jawab Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si. Hadir dalam kegiatan Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, S.H., S.I.K., M.H., Karoops Polda Banten Kombes Pol Yofie Girianto P., S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, S.H., S.I.K., M.H., Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, M.T., para PJU Polda Banten, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., Kadishub Kota Cilegon Heri Suheri, S.E., M.M., Kadishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa, ATD, M.Si., para PJU Polres Cilegon, para Kanit Reskrim, Intel dan Lantas Polres Cilegon serta Polsek jajaran, para pengusaha tambang Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, pengusaha angkutan tambang serta tamu undangan lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari unsur Mahasiswa IKMBP (Ikatan Mahasiswa Bojo - Puloampel) REFAN Ketua IKMBP
(HMI MPO Serang Raya),FARID Sekretaris IKMBP
(HMI DIPO Serang Raya),DILAH Bendahara IKMBP(GMNI Cilegon),AHMAD UDI Ketua Bidang Mahasiswa IKMBP,(HMI MPO Serang Raya)MISRONI Ketua Advokasi IKMBP,(HMI DIPO Serang Raya).,ASRI Wakil Ketua Advokasi IKMBP,(HMI MPO Serang Raya)
Dari PMII
REFAL (Ketua PMII Kab. Serang),IYAS (Sekum PMII Cilegon),AJI (Kader PMII Cilegon)
Dalam arahannya, Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan menyampaikan bahwa persoalan kendaraan tambang saat ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, aktivitas angkutan tambang juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak dikelola dengan baik.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta solusi bersama yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha. Ia juga menegaskan bahwa Polda Banten akan terus melakukan langkah preventif, preemtif dan penegakan hukum secara profesional dan humanis guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Banten.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional, memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Wakapolda Banten.
“Kami siap melakukan backup pengamanan dan penindakan bersama Sabhara maupun Brimob apabila diperlukan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga dalam sambutannya menjelaskan bahwa Polres Cilegon telah melakukan berbagai langkah sosialisasi hingga penegakan hukum melalui ETLE terhadap kendaraan angkutan yang melanggar aturan operasional.
“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten,” ungkap Kapolres.
Rapat koordinasi berlangsung dinamis dengan sesi diskusi dan penyampaian aspirasi dari berbagai pihak. Pengusaha dan pengusaha angkutan serta unsur mahasiswa, perwakilan PMII Refan Ketua IKMBP (HMI MPO Serang Raya) meminta agar Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 benar-benar ditegakkan secara konsisten karena masih ditemukan kendaraan tambang yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Sedangkan perwakilan masyarakat, Herman, meminta pemerintah segera mempercepat pelebaran jalan di jalur Bojonegara guna mengurangi kemacetan yang kerap terjadi.
Sebagai hasil rapat koordinasi, seluruh saran dan masukan dari pelaku usaha maupun instansi terkait akan dijadikan bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Selain itu, forum juga menyarankan adanya penyusunan Peraturan Walikota maupun Bupati terkait kemungkinan penambahan jam operasional kendaraan angkutan tambang di luar ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Polda Banten dan Polres Cilegon berharap tercipta solusi yang adil, humanis dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan lalu lintas serta keberlangsungan dunia usaha pertambangan di wilayah Banten.

