Polisi Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu BBL, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar.
- byFERI
- August 22, 2026
Polres Cilegon Ungkap Penyelundupan 222 Ribu Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Rp33,3 Miliar
CILEGON — Polres Cilegon mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak sekitar 222.000 ekor yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju wilayah Sumatera.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Lehgawa Polres Cilegon, Selasa (18/8/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi dan dihadiri Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea serta sejumlah pejabat terkait.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman BBL melalui Pelabuhan Merak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak masuk ke kawasan pelabuhan.
Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Dutro 110 SD Light Box warna hijau putih dengan nomor polisi B 9838 JZO di Dermaga 1 Pelabuhan Merak pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan 37 box styrofoam berisi sekitar 222.000 ekor benih bening lobster. Modus yang digunakan yakni menyamarkan isi muatan sebagai ikan gurame yang akan dibawa menuju Lampung.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan serta mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara," ujar Maruli dalam konferensi pers.
Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp33,3 miliar.
Selain BBL, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan truk, uang tunai Rp190.000, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta dokumen kendaraan.
Dalam perkara ini, polisi telah mengantongi identitas seorang terduga pelaku berinisial DH. Namun, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/06/VII/RES.5.4/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten tertanggal 17 Agustus 2026.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Cilegon selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan benih lobster maupun tindak pidana lainnya.

