Berita.

Merak.

 
July 5, 2025

**SPKT Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat Terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)



### **SPKT Memberikan Penyuluhan kepada Masyarakat Terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SPKT**


Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara aktif memberikan penyuluhan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SPKT. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami peran penting SPKT dalam pelayanan kepolisian.


Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat dijelaskan bahwa SPKT merupakan unit pelaksana utama dalam memberikan pelayanan langsung, seperti penerimaan laporan atau pengaduan, pemberian perlindungan awal, serta pemberian informasi terkait layanan kepolisian. SPKT juga bertugas mengkoordinasikan penanganan awal terhadap laporan yang masuk agar segera ditindaklanjuti oleh unit terkait.


Dengan adanya pemahaman yang baik tentang tupoksi SPKT, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan, tahu ke mana harus melapor, dan tidak ragu dalam meminta bantuan kepada kepolisian. Selain itu, penyuluhan ini juga menjadi sarana membangun komunikasi yang baik dan mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.


Penyuluhan mengenai tupoksi SPKT ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang informatif, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.